Siang menjelang sore, aku dan 3
orang temanku sebut saja I, U, dan A baru saja pulang dari Rumah sakit Yos
Sudarso Padang. Kami baru saja menjenguk salah seorang dosen yang sedang sakit.
Sebut saja bapak A. Bapak A merupakan dosen pembimbing tugas akhir kami. Semoga
bapak A lekas sembuh. Amiin.
Seusai menjenguk bapak A, aku dan I
pun pergi duluan karena akan mengisi minyak motor. Dan tak disangka, beberapa
meter setelah aku mengisi minyak motor, ternyata polisi sedang melakukan razia.
Tempat razia kali ini berada di depan stasiun kereta api, Simpang Haru. Aku pun
di cegat oleh salah seorang petugas di sana dan ketika aku bertanya pada
petugas apa kesalahanku, langsung saja petugas mengatakan bahwa aku melanggar
peraturan lalu lintas, karena aku tidak menyalakan lampu sepeda motorku. Serta merta
pak polisi tersebut meminta SIM dan STNK motorku. Tak di sangka, temanku U dan
A juga di cegat oleh pak polisi dengan kasus yang sama. Karena lampu motor
kendaraan kami yang tidak dinyalakan saat berkendara.
Penilangan kali ini bukanlah kali pertama bagiku. Jadi
saat penilangan kali ini aku tak segugup saat penilangan pertamaku. Kali ini
aku lebih tenang karena sudah tau apa yang harus aku lakukan. Memang aku salah
dan aku patut untuk di tilang, karena aku tidak mematuhi peraturan
yang sudah ada. Hanya saja aku masih penasaran kenapa lampu sepeda motor harus
di nyalakan saat siang hari. Karena menurutku hal ini hanya akan membuat sepeda
motorku menjadi boros aki. Namun setelah aku cari tahu, ternyata ini alasannya.
Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22
Tahun 2009. Pasal 293 ayat (2) menyatakan setiap
pengendara sepeda motor di jalan raya dan bergerak tanpa menyalakan lampu utama
pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Ternayata dengan menyalakan lampu, akan membuat kehadiran kita mudah di lihat
oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih
bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan
waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran kita.
Karena alasan keselamatan maka
penggunaan lampu pada siang hari adalah bagian strategi antisipasi sebuah
kecelakaan yang tidak diinginkan. Dengan pertimbangan tersebut di negara-negara maju
seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang, lampu besar
kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil, bus dan truck) secara otomatis menyala
ketika kunci “on” dan mesin belum dihidupkan.
Jadi, menyalakan
lampu bukan sekedar hanya untuk mematuhi peraturan lalu lintas semata,
melainkan menjadi salah satu faktor keselamatan yang wajib dilakukan bagi
semua pengendara sepeda motor.
Karenanya setelah kejadian ini aku akan meyalakan lampu saat berkendara menggunakan
sepeda motorku. Semoga pengendara sepeda motor yang lain juga dapat turut serta
mematuhi pertaturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Salam J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar