Kamis, 22 Mei 2014

Renungan Setelah Kena Tilang


            Siang menjelang sore, aku dan 3 orang temanku sebut saja I, U, dan A baru saja pulang dari Rumah sakit Yos Sudarso Padang. Kami baru saja menjenguk salah seorang dosen yang sedang sakit. Sebut saja bapak A. Bapak A merupakan dosen pembimbing tugas akhir kami. Semoga bapak A lekas sembuh. Amiin.
            Seusai menjenguk bapak A, aku dan I pun pergi duluan karena akan mengisi minyak motor. Dan tak disangka, beberapa meter setelah aku mengisi minyak motor, ternyata polisi sedang melakukan razia. Tempat razia kali ini berada di depan stasiun kereta api, Simpang Haru. Aku pun di cegat oleh salah seorang petugas di sana dan ketika aku bertanya pada petugas apa kesalahanku, langsung saja petugas mengatakan bahwa aku melanggar peraturan lalu lintas, karena aku tidak menyalakan lampu sepeda motorku. Serta merta pak polisi tersebut meminta SIM dan STNK motorku. Tak di sangka, temanku U dan A juga di cegat oleh pak polisi dengan kasus yang sama. Karena lampu motor kendaraan kami yang tidak dinyalakan saat berkendara.
Penilangan kali ini bukanlah kali pertama bagiku. Jadi saat penilangan kali ini aku tak segugup saat penilangan pertamaku. Kali ini aku lebih tenang karena sudah tau apa yang harus aku lakukan. Memang aku salah dan aku patut untuk di tilang, karena aku tidak mematuhi peraturan yang sudah ada. Hanya saja aku masih penasaran kenapa lampu sepeda motor harus di nyalakan saat siang hari. Karena menurutku hal ini hanya akan membuat sepeda motorku menjadi boros aki. Namun setelah aku cari tahu, ternyata ini alasannya.
Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 293 ayat (2) menyatakan setiap pengendara sepeda motor di jalan raya dan bergerak tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Ternayata dengan menyalakan lampu, akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan  lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran kita.
Karena alasan keselamatan maka penggunaan lampu pada siang hari adalah bagian strategi antisipasi sebuah kecelakaan yang tidak diinginkan. Dengan pertimbangan tersebut di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang, lampu besar  kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil, bus dan truck) secara otomatis menyala ketika kunci “on” dan mesin belum dihidupkan.
Jadi, menyalakan lampu bukan sekedar hanya untuk mematuhi peraturan lalu lintas semata, melainkan menjadi salah satu faktor keselamatan yang  wajib dilakukan bagi semua pengendara sepeda motor. Karenanya setelah kejadian ini aku akan meyalakan lampu saat berkendara menggunakan sepeda motorku. Semoga pengendara sepeda motor yang lain juga dapat turut serta mematuhi pertaturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Salam J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar