Jumat, 23 Desember 2011

Anas-Angie Terpojok

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dalam menyelidiki dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. Kemarin, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu memanggil M Nazaruddin untuk dimintai keterangan seputar adanya korupsi yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh dalam proyek tersebut.

KPK mengincar dugaan korupsi proyek tersebut berawal dari pengembangan kasus wisma atlet. Saat melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti kasus wisma atlet, ternyata KPK juga menemukan indikasi adanya korupsi dalam proyek Hambalang. KPK pun melakukan penyelidikan. Apalagi selama ini Nazaruddin terus berupaya menyokot beberapa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, seperti Anas, Angelina Sondakh dan beberapa pihak lainnya.

Nazaruddin sendiri datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 14:00. Mengenakan baju rapi biru, dia tampak mengumbar senyum saat tiba di KPK. “Saya akan ungkapkan semuanya,” kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebelum masuk ke gedung KPK, kemarin.

Nazaruddin diperiksa para penyelidik selama dua jam lebih. Akhirnya, sekitar pukul 16:30, suami Neneng Sri Wahyuni itu keluar. Kepada para wartawan dia menerangkan sudah memberikan semua keterangan seputar proyek Hambalang secara rinci kepada para penyelidik. “Saya menceritakan semua peran Mas Anas (Anas Urbaningrum), Angelina Sondakh, Mirwan Amir (anggota Banggar).

Saya juga membeberkan tentang pertemuan-pertemuan mereka,” katanya. Lebih lanjut dia menerangkan peran politisi Demokrat Ignatius Mulyono. Katanya, Ignatius merupakan perantara antara Anas dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto agar persoalan lahan dalam proyek itu dapat berjalan mulus. Seperti diketahui, Nazaruddin selalu menyatakan bahwa Anas merupakan penikmat uang yang diberikan PT Adhi Karya selaku pemenang proyek Hambalang.

Sehari sebelumnya, Nazaruddin juga membeberkan bukti-bukti keterlibatan Anas. Nazaruddin menunjukkan fotokopian kuitansi pengeluaran dana dengan total nilai USD 6,9 Juta, yang terbagi dalam 16 kuitansi bukti kas keluar yang merupakan uang pelicin yang dibagikan kepada sekitar 325 DPC Partai Demokrat menjelang pemilihan ketum.

Uang itu, kata Nazaruddin, semuanya bersumber dari proyek Hambalang, yang diambil dari PT Adhikarya selaku pelaksana proyek Hambalang. Dalam surat kopian tersebut, tercatat bahwa ada pihak yang menerima uang USD 10 ribu hingga USD 20 ribu. Nah, pembagiannya sendiri dilakukan oleh Yulianis melalui Eva, anggota staf Nazaruddin di DPR, yang ditugaskan menjadi tim sukses Anas.

Karena sudah menceritakan semunya, Nazaruddin berharap agar KPK segera menindaklanjuti keterangan yang dibeberkannya itu. Seperti yang diketahui sebelumnya, Nazaruddin selalu menuding bahwa Anas adalah orang yang berperan dalam korupsi proyek Hambalang. Selain kasus Hambalang, ternyata penyelidik KPK juga meminta keterangan Nazaruddin terkait proyek-proyek lainnya yang juga terindikasi ada praktik korupsi.

Misalnya tentang pembangunanlistrik di Riau dan Kalimantan Timur, pembangunan gedung pajak yang di antaranya juga dimenangkan oleh PT Adhi Karya.Isyaratkan Periksa Anas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, merespons baik semua keterangan yang disampaikan Muhammad Nazaruddin. Namun,dia menegaskan, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan perintah siapa pun, tapi menurut keperluan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta.

“Kalau ada orang yang kemudian dengan segala bantuannya memberitahukan, itu harus diterima, dalam artian diolah. Semua informasi dan pengaduan itu oleh KPK diterima kemudian diolah, dan dilihat lagi kemudian dikaitkan dengan proses penyidikan,” ujar Bambang, kemarin..

Menurut dia, tak menutup kemungkinan Anas Urbaningrum dipanggil untuk dimintai keterangan. “Siapa pun yang mempunyai peluang menjelaskan kasus itu (Hambalang), seharusnya dipanggil. Dan orang yang dipanggil seharusnya mau dan bersedia untuk hadir,” tegasnya.

Saat disinggung apakah KPK juga akan memeriksa surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk mengetahui harta kekayaan Anas Urbaningrum, Bambang mengatakan hal itu bisa saja dilakukan jika dinilai bisa membuktikan dan menjelaskan sebuah kasus. “Apa pun yang bisa membuktikan dan menjelaskan suatu kasus maka itu akan dipakai KPK untuk menyelidikinya. Bukan harus orang per orang, kita kan tidak by order sama orang,” tegasnya.

Bambang menjelaskan, semua keterangan saksi yang dikemukakan dalam persidangan akan dijadikan alat bukti. Hal yang berbeda diterapkan terhadap keterangan tersangka atau terdakwa. “Itu baru unsur yang bisa dipakai atau tidak. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa tidak di bawah sumpah, dan tersangka atau terdakwa mempunyai hak ingkar,” pungkasnya. (kuh /vin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar